Terdakwa Videotron Merasa Vonis 1 Tahun Keputusan Terbaik

Rabu, 27 Agustus 2014 – 18:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hendra menyebut keputusan tersebut merupakan keputusan yang terbaik dari majelis hakim. "Mungkin ini keputusan hakim yang terbaik," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8).

BACA JUGA: Kubu Jokowi-JK Mulai Kena Jegal di DPR

Hendra berharap jaksa penuntut umum tidak melakukan banding terhadap putusan hakim. "Mudah-mudahan jaksanya tidak banding, sesuai putusan hakim," ujarnya.

Hendra selaku Direktur PT Imaji Media dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan. Baik Hendra maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

BACA JUGA: Kriteria Calon Pimpinan KPK Versi Busyro Muqoddas

Hendra dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan anggaran Rp 23,501 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tetap Bisa Jalan Meski Hanya Ada Empat Pimpinan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Bisa Wujudkan Trisakti dengan Revolusi Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler