Terdakwa yang Baru Divonis Bebas Itu Diancam akan Dibunuh Oknum Jaksa

Jumat, 28 Februari 2020 – 23:50 WIB
ASH terdakwa bebas murni hasil persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengalami kekerasan oleh Oknum Jaksa Kejari Tapanuli Selatan. Foto: ANTARA/Khairul Arief

jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba berinisial ASH yang divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengaku diancam hendak dibunuh oleh oknum jaksa dari Kejari Tapanuli Selatan.

"Mati kau, kau tengoklah, gak aman kau, walaupun bebas kau, tunggu ajalah, ku jebak lagi kau, biar tahu kau gak tenang kau ku buat," ucap ASH menirukan ancaman oknum jaksa tersebut di Polres Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/2).

BACA JUGA: Dalami Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Bupati Aceh Barat Cs, Polisi Periksa 9 Saksi

Usai menerima vonis bebas dari PN Padangsidimpuan, ASF justru mendapat penganiayaan dari AF, oknum jaksa yang bertugas di Kejari Tapanuli Selatan.

ASF mengaku dianiaya dengan pistol hingga pelipisnya robek dan berdarah.

BACA JUGA: Edan, Jaksa Hantam Kepala Terdakwa Bebas Murni Pakai Pistol

"Ia menginjak aku dan memukul pelipis aku pakai gagang pistol, habis itu di antarnya lagi aku ke rumah tahanan yang di Sipirok," katanya.

Selama di rutan ia juga mengaku masih mengalami kejadian yang tidak menyenangkan.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Bentrok TNI vs Polri di Taput yang Melukai 6 Polisi dan Seorang Warga

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

"Jujur, pahit sekali rasanya, belum lagi harus mengikuti skenario dalam persidangan untuk mengakui keterlibatan kepemilikan narkoba, padahal saya tidak ada memilikinya. Sekarang divonis bebas, tetapi justru dianiaya," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler