Terdeteksi 20 Akun Sebar Provokasi untuk Memicu Kerusuhan

Sabtu, 20 April 2019 – 07:09 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri mendeteksi adanya gejala negatif di media sosial merespons hasil hitung cepat alias quick count pilpres 2019. Yakni terjadi peningkatan penyebaran informasi yang sarat provokasi dengan tujuan membuat kerusuhan.

Setidaknya tercatat peningkatan penyebaran informasi yang mengandung provokasi itu mencapai 40 persen.

BACA JUGA: Erick Thohir : Aneh, Dulu Diakui Kenapa Sekarang Quick Count Dipertanyakan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, biasanya hanya ada 10 akun hingga 15 akun yang menyebarkan provokasi.

Namun, kali ini peningkatan terjadi hingga 40 persen atau lebih dari 20 akun. ”Isunya juga terfokus pada satu hal, reaksi atas hasil quick count,” paparnya.

BACA JUGA: Presiden PKS: Manusiawi jika Sandiaga Sakit setelah Lihat Hasil Hitung Cepat

Penyebaran informasi provokasi itu terjadi sejak Rabu malam hingga Kamis pagi. Hingga saat ini Polri masih terus memonitornya. ”Ini sedang ditangani,” jelas jenderal berbintang satu tersebut.

BACA JUGA: KPU Mengakui Salah Entri Data, tapi Kecewa dengan Munculnya Meme

BACA JUGA: FKMNU: Semoga Jokowi - Kiai Ma’ruf Bawa Indonesia Kian Sejahtera

Menurutnya, sudah terbaca bahwa tujuan dari penyebaran informasi provokasi ini untuk memicu kerusuhan masyarakat.

Khususnya terkait dengan hasil quick count pilpres 2019. Maka, penindakan akan dilakukan secepatnya. ”Ingin berbuat onar,” tegasnya.

Langkah awal yang dilakukan dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pemblokiran. ”Kita minta agar akun di take down,” paparnya.

Selanjutnya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) tengah mengidentifikasi akun-akun tersebut. Bila sudah teridentifikasi, maka proses penegakan hukum bisa dimulai. ”Penegakan hukum jalan terakhir,” jelasnya.

Apakah sudah ada pergerakan masyarakat akibat penyebaran informasi itu? dia menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi pimpinan Polri, seluruh jajaran Polda untuk tetap waspada.”Kami fokus amankan,” ujarnya.

Yang pasti, akan diidentifikasi setiap narasi yang muncul, apakah masuk delik pidana atau tidak. Bila masuk Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) hukumannya empat tahun. ”Tapi, kalau sampai membuat onar hukuman mencapai 10 tahun,” paparnya.

Dedi menjelaskan, akan dilihat hukum sebab akibatnya. Apakah informasi provokasi itu yang memicu terjadinya keonaran atau tidak. ”Maka dari itu kami harap semua bisa mengendalikan diri," ujarnya.

BACA JUGA: PKS Raih Suara 8,04% Karena Berani Menggandeng Habib Rizieq

Masyarakat jangan percaya begitu saja dengan informasi di media sosial. Dia mengatakan, kalau menerima informasi provokasi, bisa segera laporkan. ”Sehingga bisa ditindak,” tuturnya. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahlah..Prabowo-Sandi Harusnya Menyerah pada Kedaulatan Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler