Terdeteksi Bakar Lahan, Izin 47 Perusahaan sedang Dievaluasi

Jumat, 20 November 2015 – 02:30 WIB

jpnn.com - BATU - Sebanyak 47 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan terdeteksi lahannya terbakar sehingga terancam diberikan sanksi pencabutan izin. Angka itu mengacu laporan dari kanwil BPN di daerah yang wilayah kerjanya ada kebakaran lahan perkebunan. 

“Saat ini kami sedang mengevaluasi, sedang dibahas,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di sela-sela Forum Ilmiah Ikatan Surveyor Indonesia yang diselenggarakan Institut Teknologi Nasional Malang di Batu, Jawa Timur,  dalam keterangan resminya, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Keren.. Pencurian Ikan Diusulkan Pada Interpol Jadi Kejahatan Kelas Dunia

Dari pembahasan dan evaluasi itu diketahui luasan lahan yang terbakar dan sanksi yang kemungkinan diterapkan bagi perusahaan yang lalai. “Untuk kriteria pemberian sanksi, saya sudah memberikan pernyataan sebelumnya,” ujarnya.

Ketika membuka Kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia XI di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (29/10), Ferry menyebut bahwa perusahaan perkebunan yang luasan terbakarnya mencapai 50 persen dari luasan izin yang diberikan maka sanksinya bisa dicabut karena dianggap sebagai langkah pembiaran, sedangkan yang total kebakarannya 40 persen ke bawah maka masih dikaji sanksi yang tepat.

BACA JUGA: Sepakat, Australia Tidak Akan Lagi Campuri Urusan Soal Hukum Indonesia

Ke depan, persyaratan bagi pemegang HGU perkebunan akan lebih diperketat. Dengan begitu, maka dapat diantisipasi saat terjadi kasus kebakaran. Nantinya, setiap luasan lahan 5-10 hektare harus ada peralatan penanganan kebakaran seperti pipa hydrant dan lainnya.

Selain itu di luasan yang sama juga diharuskan dilengkapi dengan sensor panas dan api sehingga jika ada kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin. Jika ada kebakaran lahan, perusahaan langsung bisa menanganinya, baru kalau tidak mampu pemerintah turun tangan.

BACA JUGA: Sebut Pelindo II di Era Gus Dur Banyak Calo, RJ Lino Dicap Takabur

Tidak seperti seperti saat ini, perusahaan belum melakukan apa-apa, terpaksa pemerintah harus turun tangan dengan helikopter untuk upaya pemadamannya.

Sementara itu terkait dengan pelayanan administrasi pertanahan, dia yakinkan, tidak cukup hanya bagus, namun juga harus benar. Terutama dari aspek paradigmanya. Karena itulah, peran ilmu pengetahuan sangat penting dalam perumusan kebijakan pertanahan, termasuk administrasi pertanahan.

Seperti peran pemetaan, kata Ferry, sangat vital bagi ketepatan dan kecepatan pengukuran lahan. Karena itulah, jika saat ini waktu pengukuran membutuhkan setidaknya 10 hari, maka dengan tersediaanya data pemetaan penyelesaiannya butuh waktu cukup 3 hari.

Pengukuran lahan membutuhkan waktu yang lama karena masih dikerjakan secara manual, namun dengan sistem pemataan maka otomatis lebih cepat. Dengan demikian, maka penyelesaian pembuatan sertifikat juga lebih cepat.

Terkait dengan biaya sertifikat, dia yakinkan, saat ini sudah terjangkau. Bahkan pemerintah juga memberikan layanan pembuatan sertifikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Konsentrasinya terutama pada lahan-lahan pertanian,” ujarnya. (ibl/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh...Seleksi Capim KPK di DPR Masih Gantung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler