jpnn.com, JAKARTA - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Giki Argadiaksa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Buron kasus korupsi itu ditangkap di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Kamis (24/11) sekitar pukul 19.10 WIB
BACA JUGA: Tepis Tuduhan soal Suap dari Ismail Bolong, Kabareskrim: Kok, Dilepas Waktu Itu?
Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan penangkapan terhadap Giki bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri ihwal seorang buronan mengendarai mobil Suzuki Ignis berkelir biru berpelat nomor Nopol B 1468 BRD.
Informasi itu juga menyebut mobil jenis sport utility vehicle (SUV) perkotaan itu memasuki Tol JORR.
BACA JUGA: Mobil Terbakar di Tol JORR, Langsung Ditinggal Pemiliknya
"Bersama-sama anggota saya, kami lakukan pengejaran," kata Sutikno, Jumat (25/11).
Akhirnya Satuan PJR Polda Metro Jaya menemukan mobil yang berciri seperti informasi dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA: 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli Rp 50 Ribu, Videonya Viral
Saat sampai di KM 39.200 B lajur 3, mobil yang ditumpangi buronan itu diarahkan ke bahu jalan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan bersama anggota Bareskrim," kata Sutikno.
Ternyata informasi itu sahih. Di dalam mobil itu ada Giki dan istrinya.
Selanjutnya, polisi membawa Giki dan istrinya ke Bareskrim Polri.
"Kami kawal sampai ke Bareskrim Polri," tutur Sutikno.(cr3/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi