jpnn.com - JAKARTA - Seorang terduga pembunuh kucing diperiksa Unit Reskrim Polsek Matraman, Jakarta Timur.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Sutrisno, terduga pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap seekor kucing di Jalan Kayu Manis III, pada Minggu (6/11).
BACA JUGA: Polisi Tahan 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Kepala Sekolah
"Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini sedang didalami, dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan oleh tim I penyidik," ujar Sutrisno di Jakarta, Senin (7/11).
Sutrisno mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah seorang warga melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Matraman.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Surakarta, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Korban
Terduga pelaku juga kemudian langsung mendatangi Polsek Matraman didampingi Ketua RT setempat untuk memberi keterangan terkait kejadian tersebut.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan hadir kooperatif," ucap Sutrisno.
BACA JUGA: Heboh Video Ismail Bolong, Kapolri Jangan Diam Saja
Sebelumnya, warga merekam perbuatan keji pelaku yang membunuh seekor kucing di Jalan Kayu Manis III dengan menggunakan batu, pada Minggu (6/11).
Rekaman video itu kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari pencinta hewan.
Saksi mata, Intan Meutia mengatakan kucing korban berwarna oranye dan putih.
"Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," ucapnya.
Pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 302.
Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Hendak Membuat Konten Mengadang Truk, Bocah di Bekasi Tewas Terlindas
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang