jpnn.com, TANJUNG SELOR - Polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian di sebuah halaman pertokoan di Jalan Salak, Tanjung Selor, Kalrata, Senin (16/4) lalu, berkat bantuan CCTV (closed circuit television).
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk ke pihaknya tentang aksi pencurian yang dialami seorang mahasiswi pada 6 Maret 2018 lalu.
BACA JUGA: Derita Akibat Nekat Kabur saat Hendak Ditangkap Polisi
Adapun korbannya kata Gede ialah, Winda Sari (21) yang merupakan warga Jalan Pembangunan RT 13, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
“Pada tanggal tersebut, korban bersama dengan temannya yaitu Wahyuni, hendak berbelanja kain di salah satu toko di Jalan Salak dengan menggunakan sepeda motor. Mereka tiba di halaman pertokoan sekira pukul 10.00 Wita,” ucapnya.
BACA JUGA: Nekat Curi Aki Ekskavator Milik TNI, Akibatnya Begini
Keduanya memarkirkan kendaraan yang mereka gunakan di halaman pertokoan dan masuk ke dalam toko. Pada saat itu, korban yang membawa tas berawarna hijau berisi sebuah laptop merek Asus berwarna putih, meninggalkan bawaannya di motor yang mereka gunakan.
“Lima menit berselang, korban beserta temannya keluar dari dalam toko dan melihat tas yang berisi laptop yang disimpan di motor sudah tidak ada. Kemudian korban melapor kepada pihak polisi, di mana kerugiannya ditafsir mencapai Rp 4 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Temukan Tas Milik Polisi, Pedagang Es Didakwa Mencuri Pistol
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Gede, pihaknya pun mulai melakukan penyelidikan di lapangan. “Kami juga menganalisa CCTV yang ada di sekitar toko dan mengumpulkan bahan keterangan dari informan, akhirnya kami kantongi identitas kedua pelaku,” sebutnya.
Identitas yang berhasil dikantongi pihaknya ialah IS (42) yang merupakan warga Jalan Meranti RT 05 Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Kr (32) merupakan warga Jalan Sabanar lama RT 01 Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Yang mana pada CCTV terlihat bahwa IS yang berdiri dan mengambil tas tersebut sedangkan Kr yang mengendarai motor menggunakan helm KYT hitam celana pendek dan jaket berwarna loreng hijau,” bebernya.
Pada 16 April 2018, kata Gede, tim yang telah menyebar mencari keberadaan para pelaku, berhasil mengamankan Kr sekira pukul 23.40 Wita di sebuah kontrakan di Jalan Sabanar Lama.
“Dalam kontrakan juga ditemukan satu unit sepeda motor dan helm KYT warna hitam sesuai dengam hasil rekaman CCTV. Setelah diinterogasi awal, Kr mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan IS,” bebernya.
“Kr juga menunjukkan satu buah laptop merk Asus warna putih yang ia simpan, untuk satu buah tas warna hijau telah tersangka buang di Jalan Mangga. Kami telah melakukan pencarian namun tidak ditemukan,” sambungnya.
Kemudian, berselang satu jam, sekira pukul 01.30 Wita, tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap IS di kediamannya yang terletak di Jalan Meranti, Tanjung Selor Hilir. “Juga didapati sebuah baju bertuliskan ‘Singapore’ milik IS, yang sama depan hasil rekaman CCTV. Kemudian tersangka juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Mengenai pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, dikatakan Gede yaitu pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP juncto atau berkenaan Pasal 362 KUHP.
“Pasal 363, ayat (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, pasal 362 KUHP berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,” sebutnya. (sny/eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Curanmor oleh Sepasang Kekasih Terekam CCTV
Redaktur & Reporter : Soetomo