Tergiur Ikut Arisan Malah Tertipu Rp 21 Miliar

Jumat, 11 Maret 2022 – 19:51 WIB
Polisi mengamankan dua tersangka kasus arisan bodong rugikan Rp 21 miliar di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Tersangka penyelenggara arisan bodong yang diduga merugikan warga mencapai Rp 21 miliar menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli mobil.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua tersangka itu merupakan pasangan suami istri berinisial MAW (23) dan HTP (24).

BACA JUGA: Sebegini Duit yang Ada di Rekening Crazy Rich Doni Salmanan, Gilaaaa, Viral

Ibrahim menyebut mobil yang kini telah disita polisi merupakan berjenis Toyota Agya.

"Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Ibrahim di Bandung, Jumat.

BACA JUGA: Cegah Bentrok Susulan Perguruan Silat, TNI & Polri Sekat Perbatasan Jember-Banyuwangi

Selain mobil, menurutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.

Dari penipuan berkedok arisan yang dijalankan tersangka, Ibrahim menyebut ada sekitar 150 orang yang menjadi korban.

Namun, kata dia, sejauh ini baru sebanyak 98 orang yang melaporkan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP).

"Sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, dan tiga saksi dari pihak bank, dan ahli pidana dan ahli UU ITE," katanya.

Dari penyelidikan, menurutnya, 150 orang itu diduga merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Para korban itu tergiur diiming-imingi akan mendapat keuntungan jika mengikuti arisan tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler