jpnn.com, NUNUKAN - Nelayan berinisial YN ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, karena menyelundupkan sabu-sabu.
Pria 52 tahun itu ditangkap di perairan Liang Bunyu, Sebatik Barat, Minggu (11/11).
BACA JUGA: Malu Dituduh Mencuri, Rizal Gorok Leher Sendiri pakai Parang
Petugas menemukan sabu-sabu seberat 4,5 kilogram di perahu milik warga Desa Sei Pancang itu.
Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati mengatakan, barang bukti ditemukan dalam satu plastik dengan total 90 paket.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita Pemilik Warung Ternyata Bocah 16 Tahun
”Kami langsung membawanya ke BNNK. Setelah itu langsung melakukan penyidikan dibantu dengan personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,” ungkap Lamuati sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (19/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu itu berasal dari Tawau, Malaysia.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu Lintas Negara
YN mengaku mendapat barang itu dari bandar bernama Nur. Mereka berkomunikasi menggunakan handphone.
YN mengaku baru kali pertama menjadi kurir. Tak punya pekerjaan layak dan tergiur iming-iming bayaran tinggi oleh bandar membuat hatinya luluh.
“Namun, jika kami melihat dengan barang bukti sebanyak itu, kami menduga dia sudah melakukannya lebih dari sekali,” kata Lamuati. (raw/lim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik â detik Jihad Diterkam Buaya, Diseret ke Sungai, Ngeri
Redaktur & Reporter : Ragil