jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia, Hongkong, dan Tiongkok yang bakal diedarkan ke Indonesia. Dalam kasus penyelundupan lintas negara ini, pelaku membungkus narkoba dalam kemasan makanan dan dimasukkan ke dalam bedcover.
"Setelah dimasukkan ke kemasan makanan, disimpan di sela-sela kain bedcover, dan dikirim melalui jasa pengiriman. Dari situ dipres tipis dan disamarkan ke dalam kardus," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Jakarta, Sabtu (3/11).
BACA JUGA: Awas! Ada Peningkatan Sabu-sabu & Ekstasi Jelang Akhir Tahun
Dalam operasi itu, Bareskrim dibantu Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara telah menangkap dua tersangka, yaitu Yam Yunus dan Muhammad Lukman Adhim.
"Pada Selasa (23/10) sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di kargo Bandara Juwata Tarakan, petugas bandara menyerahkan barang diduga sabu-sabu kepada anggota yang diselipkan di sela kain bedcover yang hendak dikirim via ekspedisi," tutur Eko.
BACA JUGA: Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan
Untuk menyamarkan barang haram itu, Eko menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dibagi menjadi empat paket kiriman dengan total berat 1,9 kilogram dan akan dikirim ke Makassar. Tetapi, keesokan harinya, Rabu (24/10), aparat menemukan upaya penyelundupan melalui cara yang sama.
"Dengan ekspedisi yang berbeda, ditemukan 2,09 kilogram sabu-sabu. Tapi tujuannya sama, Makassar," tutur Eko.
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan
Setelah itu, Bareskrim bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan juga melanjutkan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu yang dipaketkan menyerupai kardus. Setidaknya ada tiga tersangka yang diciduk, yakni Nazar, Adi, dan Libertam.
"Pada Selasa (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, anggota mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Batam menuju Palembang. Paket itu dikirim dengan pesawat Lion Air pukul 17.15 WIB dari Batam," papar Eko.
Menurut Eko, pihaknya menyita 64 kilogram sabu pada pekan pertama November 2018. Pada periode yang sama, kejahatan narkoba yang berhasil diungkap di seluruh Indonesia sebanyak 774 kasus dengan tersangka 1.081 orang.
"November 2018 dibandingkan dengan periode minggu keempat Oktober 2018, menunjukkan penurunan dari 831 kasus menjadi 774 Kasus atau turun 6,68 persen. Kemudian untuk tersangkanya juga mengalami penurunan dari 1.080 orang menjadi 1.018 orang atau turun 5,74 persen,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Maryani Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan