jpnn.com, PONTIANAK - Upaya penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di jalur tidak resmi Desa Enteli, perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali digagalkan petugas.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 10 Brajamusti berhasil mengamankan 10 kilogram dari tangan seorang pria berinisial RD dari arah Malaysia.
BACA JUGA: Jokowi Soroti Provinsi yang Menjadi Basis Penyelundupan Narkoba
"RD tergiur upah tinggi dari bandar sehingga dia nekat membawa sabu-sabu ke wilayah Indonesia," kata Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infanteri Ade Rizal Muharram di Pontianak, Minggu.
Ade Rizal menjelaskan RD merupakan warga Indonesia berasal dari Kabupaten Bima, Nusantara Tenggara Barat, yang bekerja sebagai buruh kebun sawit di Malaysia.
BACA JUGA: Terungkap, Begini Modus Penyelundupan Narkoba 6,1 Kg dari Pantai Gading
Penangkapan RD terjadi saat prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti melakukan patroli di jalur tidak resmi di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau, perbatasan Indonesia-Malaysia, Minggu sekitar pukul 04.15 WIB.
Dari tangan pelaku, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus teh yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
BACA JUGA: Rawan Dijadikan Alat Penyelundupan Narkoba, Lato-lato Dilarang Masuk ke Lapas
Rencananya 10 paket sabu-sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan.
"Berdasarkan informasi masyarakat, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan prajurit Satgas Pamtas," ucap Ade.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Kodam XII Tanjungpura untuk selanjutnya diserahkan ke polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Beberapa waktu sebelumnya, jajaran TNI di wilayah Kalimantan Barat telah beberapa kali menggagalkan penyeludupan narkoba, di antaranya pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, berhasil menangkap pelaku yang berupaya menyelundupkan sabu-sabi seberat 11,08 kilogram.
Kemudian pada 28 Oktober 2023, di Temajuk, Kabupaten Sambas, juga ditangkap dua orang warga Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyelundupkan 15,75 kilogram sabu-sabu.
Pada 30 Oktober 2023, personel TNI juga menangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Kecamatan Puring Kencang, Kapuas Hulu.
Selanjutnya pada 5 Nopember 2023 juga telah digagalkan penyelundupan sabu-sabu kurang lebih 10 kilogram yang hendak diselundupkan melalui jalur tidak resmi di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Sintang Kalimantan Barat.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean