jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.
Mereka adalah Gustavaya Hero Nirwana dan David Heri Setyawan.
BACA JUGA: Tak Ingin Kehilangan Jejak, Door! Langsung Ambruk
Keduanya tertangkap tangan menjadi perantara transaksi narkoba.
Kedua pelaku tergoda iming-iming upah Rp 300 ribu sehingga nekat menjadi kurir narkoba.
BACA JUGA: Cari Modal Buat Lebaran Saiful Nekat Jadi Kurir Narkoba
Saat beraksi, mereka menggunakan menggunakan sistem ranjau.
Awalnya, Gustavaya menerima panggilan telepon dari seorang bandar narkoba di Surabaya pada Jumat (28/4).
BACA JUGA: Aneh! Kurir Masuk, Bandarnya Kok Dilepas, Pak Polisi?
"Saya disuruh Omen (bandar narkoba yang kini berstatus DPO, Red) untuk masang paket itu. Tapi, belum tahu di mana," ujarnya.
Dia mengaku, saat melakukan transaksi, tidak bertemu langsung dengan pengirim.
Dia hanya diberi tahu melalui ponsel untuk mengambil paket barang haram tersebut di area Dukuh Kupang Utara. Tepatnya di depan Wihara Maitreya.
Saat berangkat ke Surabaya, Gustavaya tidak sendirian.
Warga Balongsari VI tersebut mengajak tetangganya, David Heri Setyawan, untuk menemani dalam perjalanan.
Kebetulan, saat itu Heri libur kerja sebagai koki sebuah rumah makan di Mojokerto.
Pria 23 tahun tersebut menyetujui ajakan kawannya itu.
Dalam perjalanan, Gustavaya memberi tahu Heri bahwa dirinya hendak mengantar paket narkoba.
Dia menyatakan, upah dari transaksi tersebut akan dibagi rata. Heri menyetujui hal itu.
Sesampainya di lokasi, Gustavaya dihubungi Omen. Dia diberi tahu tempat diletakkannya paket sabu-sabu.
Yakni, di dekat bunga tepat di bawah lampu depan Wihara Maitreya.
Kanitreskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo mengatakan, sebelumnya polisi sudah mengetahui informasi adanya transaksi narkoba tersebut.
Dia lantas memerintah anggotanya untuk bergerak. Dua pemuda itu tidak berkutik saat diciduk dengan barang bukti 5,25 gram sabu-sabu.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan. Mereka mengaku baru dua kali beraksi selama empat bulan ini," ujar perwira deÂngan satu balok di pundak itu.Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam kurungan pidana minimal enam tahun penjara.
Agus menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu Omen yang berperan sebagai bandar. (han/c6/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Nyabu Gratis
Redaktur & Reporter : Natalia