jpnn.com - SANGATTA – FS harus meringkuk di balik jeruji besi karena mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) di Desa Singa Gemara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Minggu (17/7).
Kejadian bermula ketika pria 65 tahun itu terpesona kemolekan Bunga yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar di Sangatta. FS kemudian mengajaknya bermain dan duduk-duduk ke rumahnya.
BACA JUGA: Istri Percaya Fanatik Zodiak Majalah, Suami Tak Kuat
Dengan kepolosannya, korban kemudian menuruti kemauan pelaku. Ketika duduk d iruang tamu, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi bejatnya. Pertama-tama, pelaku merangkul korban.
Lalu mencium-cium leher korban hingga memerah. Setelah itu, pelaku kemudian mulai meraba-raba organ vital korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 4.500 kepada korban.
BACA JUGA: Asyik, Dompet Bapak dan Ibu Guru Bakal Makin Tebal
Namun, korban tetap menangis hingga pulang ke rumahnya. Melihat putrinya pulang menangis, ibu korban merasa heran. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicium oleh pelaku.
Tak hanya itu, korban juga mengaku bahwa organ vitalnya diraba FS. Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, kedua orang tua korban langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim.
BACA JUGA: Ojek Online Pertama di Batam Resmi Beroperasi, Namanya Keren!
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengakui, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan pelaku dua jam berselang. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dalam proses penyidikan.
"Pelaku sudah kita amankan pukul 14.00 wita kemarin (Minggu, Red.) di rumahnya di Desa Singa Gembara. Kata tersangka, dirinya nafsu melihat kemolekan tubuh korban yang saat itu sedang bermain di rumahnya," tutur Rino, Senin (18/7) kemarin. (drh/aj/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penduduk Miskin Berkurang, Nih Datanya
Redaktur : Tim Redaksi