Tergolong Sadis, Pembunuh Gadis ABG Ini Divonis Seumur Hidup

Kamis, 17 Maret 2016 – 11:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com -  

"BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Weliyadi dan Budi Wahono dengan penjara seumur hidup. Kedua remaja ini dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

BACA JUGA: Selain Jaga Narapidana, Sipir Ini Juga Jual Sabu-Sabu

Kedua terdakwa membunuh Synthia Bela alias Meme, 15, secara sadis karena terdakwa Weliyadi cemburu terhadap Meme yang menjalin hubungan dengan pria lain. Ini yang menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Barnard. 

"Dengan ini menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Syahrial seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis.

BACA JUGA: Kasihan..Jatuh dari Motor, Tasnya Dijambret Si Penolong

Tak terima diselingkuhi, Weliyadi pun merencanakan pembunuhan Meme. Ia mengajak rekannya, Budi untuk menghabisi korban. Budi pun diminta menjemput Meme dan dibawa ke tanah kosong kawasan Tiban Global pada bulan Juli 2015 lalu. Disana, Meme pun langsung dipukuli hingga terjatuh ke tanah. 

Tak puas dengan aksi itu, kedua terdakwa kembali memegang tubuh Meme dan membekap mulutnya. Disaat bersamaan, terdakwa memukul kepala gadis berusia 15 tahun itu dengan batu hingga kepala korban berdarah lalu membakarnya.(she/ray)

BACA JUGA: Jual Beli Film Dewasa Spesialis LGBT, Sebulan Raup Puluhan Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iming-iming Uang dan Rokok, 4 Anak SMK Disodomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler