Tergugat Tak Bisa Tunjukkan Akta Pendirian, Sidang Perkara J Trust Ditunda

Senin, 22 April 2019 – 20:02 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/4). Setelah sebelumnya tak hadir, kini tergugat J Trust Bank mengirim bagian legalnya untuk menghadapi gugatan Priscillia Georgia.

Namun karena pihak tergugat tak bisa menunjukkan legal standing, sidang kembali ditunda oleh majelis hakim. "Ditunda sampai 29 besok. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan administratif. Namun belum bisa menunjukkan akta pendirian dan AD/ART," kata Slamet selaku kuasa hukum Priscillia saat ditemui usai sidang.

BACA JUGA: DPR Soroti Keluhan Nasabah J Trust

Pada sidang selanjutnya, Slamet berharap bisa dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya."Setelah tergugat hadir baru bisa majelis menunjuk mediasi," ungkapnya.

Sementara itu Lutfi, selaku bagian legal J Trust tak banyak berkomentar ketikan ditemui. Dia meminta agar semua pihak mengikuti prosesnya sesuai persidangan yang berlangsung. "Pada intinya kami baru menerima relaas panggilan. Nanti saja ya," katanya.

BACA JUGA: Tuntutan Belum Kelar, Hakim Tunda Persidangan Alfian Tanjung

Soal sikap J Trust atas kasus ini, Lutfi enggan menjelaskan."Nanti saja ya. Baru kelengkapan data saja," cetusnya.

Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.

BACA JUGA: Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.

Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.

Priscilla menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.

Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Kader Demokrat terhadap Pak SBY Mulai Disidang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler