jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi Februari 2019 bersukacita. Mereka akan mendapatkan kenaikan gaji per Januari 2023.
Kenaikan gaji berkala akan diterima setiap PPPK per dua tahun sekali. Nah, PPPK angkatan 2019 sudah menerima SK gaji pokok (gapok) baru.
BACA JUGA: PPPK Guru Ternyata Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Sebegini BesarannyaÂ
"Alhamdulillah saya sudah dapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak 30 Oktober 2022," kata Makkullau, guru PPPK di Kota Samarinda kepada JPNN.com, Selasa (15/11).
Makkullau diangkat menjadi PPPK pada 1 Januari 2021 dengan gaji pokok (gapok) Rp 2.966.500. Terhitung 1 Januari 2023, dia akan mendapatkan gapok baru sebesar Rp 3.059.800.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer TK di Daerah Ini akan Dinaikkan Menjadi Rp 1 Juta
PPPK di Kabupaten Tegal juga sudah menerima surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022. Mereka TMT 16 Februari 2021, tetapi untuk pemberlakuan gapok per 1 Januari 2023 sebesar Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021 dan pada 1 Januari 2023 akan mendapatkan gapok baru. Yang menggembirakan dalam surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala tertanggal 20 Oktober 2022 itu, mereka juga diberikan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) sebesar Rp 327 ribu.
BACA JUGA: Tunggakan Gaji PTK Non-ASN Pemprov Kepri Selama 3 Bulan Sudah Dibayarkan
Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah ada kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800.
Dalam SK kenaikan gaji berkala itu disebutkan, besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sementara itu, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mempertanyakan mengapa kenaikan gaji berkala belum diterapkan secara merata.
Ada yang TMT Februari dan Januari 2021 tetapi diberikan kenaikan gaji berkala per 1 Januari 2023.
"Kami mohon penjelasannya kenapa tidak merata ya pemberian kenaikan gaji berkala itu," ucapnya.
Jika melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala juga.
Susiyanto berharap kebijakan itu segera dilakukan, karena sebulan lagi sudah tahun 2023. Pasalnya, hingga hari ini Kabupaten Jember belum melayangkan surat kenaikan gaji berkala kepada PPPK.
"Aturan mainnya kan 2 tahun sekali naik gaji berkala. Ini kok belum dilaksanakan ya," cetusnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad