Tunggakan Gaji PTK Non-ASN Pemprov Kepri Selama 3 Bulan Sudah Dibayarkan

Senin, 07 November 2022 – 16:00 WIB
Kepala BPKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati mendampingi Gubernur Ansar Ahmad di kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang. (FOTO ANTARA/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG -Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Peprpv Kepri) memastikan tunggakan gaji pegawai tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN selama tiga bulan sudah dibayarkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau Venni Meitaria Detiawati menjelaskan bahwa anggaran gaji PTK non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri sudah ditransfer dari kas daerah ke Bank Bukopin, Jumat (4/11).

BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021 Bingung Pilih Opsi Turun Prioritas, Ketum PTKNI Beri 2 Pertimbangan

“Lalu, pada hari ini, Senin (7/11), langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima,” kata Venni di kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (7/11).

Dia menjelaskan bahwa total gaji PTK non-ASN yang dibayarkan untuk periode Agustus hingga Oktober 2022 sekitar Rp 17 miliar.

BACA JUGA: Tidak Semua Non-ASN Terakomodir PPPK 2022, Data Honorer Jangan Dimanipulasi

“Jadi, per bulannya sekitar Rp 5 miliar lebih," ungkapnya.

Venni mengatakan pembayaran gaji PTK non-ASN tersebut dilakukan setelah APBD Perubahan Kepri 2022 disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dijalankan.

BACA JUGA: Jangan Sampai Tunggakan Gaji Honorer Selama 3 Bulan Tidak Dibayarkan

Dia pun memastikan gaji PTK non-ASN itu sudah dianggarkan di dalam APBD Perubahan Kepri 2022 hingga bulan Desember, dengan total keseluruhan sekitar Rp 28 miliar.

"Selanjutnya, untuk gaji bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan sesuai jadwal," kata Venni.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, total PTK non-ASN di daerah itu sekitar 2.952 orang, meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp 2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kepri.

Keterlambatan pembayaran gaji PTK non-asn selama tiga bulan sebelumnya, membuat sejumlah guru di daerah itu mengeluh kesulitan memenuhi biaya hidup sehari-hari karena tidak ada pemasukan.

Sebagian di antara mereka bahkan ada yang terpaksa meminjam uang hingga menggadaikan barang-barang berharga demi bertahan hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler