JAKARTA-Dalam rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara tertutup, Kapolri Bambang Hendarso, mengungkapkan, terdapat 810 perkara Pemilu.
Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada mediaMahfud, mengatakan, dalam paparannya Kapolri mengungkapkan dari 810 perkara yang ditangani kepolisian, telah dijatuhi vonis sebanyak 166 perkara
BACA JUGA: Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
Kata Mahfud, dibahas pula tugas masing-masing lembaga terkait pelaksanaan pemilu“Untuk masalah pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi dan pidana umum saat ini telah ditangani oleh kepolisian,” jelasnya
BACA JUGA: Besok, Peringatan 16 Tahun Marsinah
Meskipun hanya berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil hitung suara pemilu, Mahfud menjelaskan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana seperti money politic atau masalah DPT, akan pula diungkap oleh persidangan MKTerkait pengamanan menjelang Pemilu, Mahfud mengungkapkan, pihak Polri dalam paparannya telah menyatakan kesiapan mengamankan seluruh tahapan pemilu
BACA JUGA: Pemerintah Tak Jamin DPT Pilpres Akurat
Kapolri, lanjutnya, sangat mendukung pengamanan pemilu, baik mulai proses rekapitulasi dan penetapah hasil pemilu sampai proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.Rapat koordinasi terbatas tersebut, digelar MK Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka persiapan pelaksanaan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan segera digelar oleh MK.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Ketua MK MohMahfud MD beserta para Hakim Konstitusi, Ketua MA Harifin Tumpa, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Umumkan Hasil Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi