Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis

Kamis, 07 Mei 2009 – 20:16 WIB

JAKARTA-Dalam rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara tertutup, Kapolri Bambang Hendarso, mengungkapkan, terdapat 810 perkara Pemilu.

Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada mediaMahfud, mengatakan, dalam paparannya Kapolri mengungkapkan dari 810 perkara yang ditangani kepolisian, telah dijatuhi vonis sebanyak 166 perkara

BACA JUGA: Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK

Kata Mahfud, dibahas pula tugas masing-masing lembaga terkait pelaksanaan pemilu


“Untuk masalah pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi dan pidana umum saat ini telah ditangani oleh kepolisian,” jelasnya

BACA JUGA: Besok, Peringatan 16 Tahun Marsinah

Meskipun hanya berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil hitung suara pemilu, Mahfud menjelaskan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana seperti money politic atau masalah DPT, akan pula diungkap oleh persidangan MK
“Nantinya, apabila perkara-perkara pidana yang ada buktinya tersebut terungkap oleh persidangan MK, dapat ditindak lanjuti di pengadilan umum,” katanya lagi.

Terkait pengamanan menjelang Pemilu, Mahfud mengungkapkan, pihak Polri dalam paparannya telah menyatakan kesiapan mengamankan seluruh tahapan pemilu

BACA JUGA: Pemerintah Tak Jamin DPT Pilpres Akurat

Kapolri, lanjutnya, sangat mendukung pengamanan pemilu, baik mulai proses rekapitulasi dan penetapah hasil pemilu sampai proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Rapat koordinasi terbatas tersebut, digelar MK Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka persiapan pelaksanaan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan segera digelar oleh MK.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Ketua MK MohMahfud MD beserta para Hakim Konstitusi, Ketua MA Harifin Tumpa, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Umumkan Hasil Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler