Terima Demonstran, Pimpinan DPR: RUU HIP di Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2020 – 18:37 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyetop pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diprotes banyak pihak.

Politikus Golkar itu menyebutkan, penghentian pembahasan RUU HIP akan dilakukan sesuai mekanisme tata tertib dan aturan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Didesak Segera Mencabut RUU HIP dari Prolegnas

"Dan mudah-mudahan ini masukan-masukan yang berkaitan dengan Pasal-pasal kontroversial yang disampaikan habaib, kawan buruh, tokoh masyarakat, berkaitan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 7, kami akan jadikan satu catatan dan berkomitmen insyaallah ini akan disetop," ucap Azis usai menerima perwakilan demonstran yang menamakan diri Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).

Saat diminta kepastian apakah RUU HIP tidak akan dibahas lagi di DPR, Azis menyatakan saat ini prosesnya sudah bergulir. Menurutnya, DPR sudah menyerahkan RUU HIP ke pemerintah.

BACA JUGA: Massa PA 212 Geruduk DPR, Minta RUU HIP Dicabut

"Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap dan apa yang disampaikan Pak Mahfud MD, Menko Polhukam kan telah menyampaikan untuk disetop," jelas Azis.
 
Politikus asal Lampung ini mengatakan, jawaban resmi dari pemerintah nantinya akan dibahas sesuai mekanisme yang ada di DPR, baik di rapat Badan Musyawarah (Bamus), rapat pimpinan maupun dibawa ke sidang paripurna untuk menjalankan komitmen penyetopan pembahasannya.

Kalaupun Presiden Jokowi tidak akan mengirimkan Surpres RUU HIP ke DPR, otomatis pembahasannya terhenti.

BACA JUGA: Corona Mengamuk di Pasar Jaktim, Pengelola Menyerah

"Surpres tidak ada otomatis ini setop. Kalau pemerintah gak kirim setop ini," tandasnya. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler