Terima Dukungan Percepatan RUU PKS, Gus AMI: Tempat Kerja Harus Kita Jaga

Jumat, 30 April 2021 – 12:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menerima dukungan dari Apindo dan Serikat buruh terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Jumat, 30 April 2021. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar (Gus AMI) menerima surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU PKS.

Gus AMI menilai surat komitmen bersama tersebut sebagai bukti bentuk dukungan RUU PKS, bukan hanya dari aktivis perempuan, melainkan juga dari para pejuang aktivis buruh, dan pengusaha yang bersatu.

BACA JUGA: Soal 776 Aduan Terkait THR 2021, Kemnaker: Segera Kami Tindaklanjuti

Menuru dia, salah satu lokasi rawan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Untuk itu, tempat kerja harus kita jaga agar produktif, sehingga RUU PKS ini bisa mengurangi hingga zero accident pada kekerasan terutama perempuan," kata Muhaimin di gedung DPR RI, Jakarta, Jum'at (30/4/2021).

BACA JUGA: Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Program JKP

Muhaimin memberikan apresiasi kepada Menaker Ida Fauziyah yang telah memfasilitasi pertemuan konfederasi SP/SB dan Apindo dengan pimpinan DPR.

"Setelah ini, akan segera disampaikan ke Badan Legislasi, dan seluruh fraksi DPR dan diharapkan menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan, " ucap Muhaimin Iskandar.

Penyerahan komitmen bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B.Sukamdani dan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersebut difasilitasi dan disaksikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Para pimpinan SP/SB tersebut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea; Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi; Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori; dan Ketua Umum KSP BUMN, Ahmad Irfan Nasution.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan RUU PKS sebagai upaya melindungi masyarakat termasuk pekerja/buruh yang merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual baik di tempat kerja atau ketika perjalanan masuk dan pulang kerja menggunakan fasilitas umum.

"Ini harus menjadi perhatian bersama. Kejadian pelecehan dan kekerasan seksual memang dapat terjadi di mana saja termasuk di tempat tinggal para pekerja/buruh, seperti tempat kost, asrama ataupun kontrakan, " ujar Ida

Ida Fauziyah menjelaskan pelecehan dan kekerasan seksual adalah dua mata pisau yang merusak seseorang dan berdampak pada kesehatan fisik maupun mental serta kinerja seseorang di tempat kerja.

"Hal ini jelas akan merugikan pekerja/buruh dan pengusaha, untuk itu negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi rakyatnya, " katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan selaku pemerintah yang menangani ketenagakerjaan, pihaknya memberikan apresiasi gerakan teman-teman Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama dengan Asosiasi Pengusaha yang telah melakukan Kajian tentang pelecehan dan kekerasan seksual dikaitkan dengan Rancangan UU PKS.

"Ini menunjukan komitmen dan kolaborasi yang tinggi dari unsur pekerja dan pengusaha sebagai pemangku kepentingan kunci dalam perlindungan terhadap pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha sehingga mampu mencapai produktivitas dan kesejahteraan bersama, " ujarnya. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler