Terima Gaji ke-13, Tambah Lagi THR Rp 750 Ribu

Senin, 21 Juli 2014 – 07:50 WIB

jpnn.com - PADANG - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padang boleh bernapas lega. Lebaran tahun ini, mereka mendapat uang tambahan penghasilan berdasarkan penilaian objek tertentu sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset (DPKA) Kota Padang, Syahrul mengatakan, setiap PNS di Pemko Padang akan mendapatkan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

BACA JUGA: Listrik Padam Saat Tarawih, Kantor PLN Diamuk Warga

Besaran tunjangan Rp 750 ribu per orang. Pegawai honorer juga mendapatkan tambahan penghasilan itu, khusus yang masuk database.

"Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini kita tidak memberikan THR bagi PNS di lingkup Pemko Padang. Sebagai gantinya, Pemko memberikan tambahan penghasilan untuk menghadapi Lebaran,"  jelas Syahrul.

BACA JUGA: Ortu Syok Berat Bayinya Terlahir dengan Satu Mata

Syahrul menambahkan, tambahan penghasilan itu naik dari tahun lalu yang hanya Rp 500 ribu per orang. Tahun ini, Pemko menganggarkan Rp 10 miliar untuk membayar tambahan penghasilan tersebut.

Jelang Lebaran, sebut Syahrul, para PNS juga akan menerima gaji ke-13. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan tunjangan hari raya. Prosedur pencairannya, masing-masing SKPD mengajukan ke DPKA untuk dianggarkan. "Untuk gaji ke-13, khusus bagi PNS dan tidak termasuk pegawai honorer," jelas Syahrul.

BACA JUGA: Fortuner Hajar Truk Muatan Kelapa, 5 Tewas

Bustam, 50, PNS di sekretariat daerah Pemko Padang mengaku senang dapat tambahan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. (eri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Narkoba, Malah Jaring Puluhan Pasangan Mesum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler