Terima Gratifikasi Dollar, Rudi Terancam 20 Tahun Bui

Selasa, 07 Januari 2014 – 12:49 WIB
Rudi Rubiandini. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terancam 20 tahun penjara. Hal ini karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar 200 ribu dolar Singapura, 900 ribu dolar Amerika dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Serta, 522.500 dolar Amerika dari Artha Meris Simbolon.

Ancaman hukuman ini terungkap dalam berkas dakwaan Rudi yang dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (7/1).

BACA JUGA: Diperiksa KPK Sebagai Saksi Anas, Pasek Merasa Aneh

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Rudi.

Dalam perkara ini Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: KPK Periksa Mirwan Amir dan Jhonny Allen Untuk Anas

Riyono mengatakan bahwa penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika diterima Rudi terkait tugas dan jabatannya selaku Kepala SKK Migas.

Di antaranya, adalah menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondemsat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk priode Juli 2013.

BACA JUGA: KPK Diyakini Bermain Kotor Dalami Kasus Anas

Selain itu, Rudi juga menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk priode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Ia juga menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk priode Agustus 2013.

Menurut Jaksa KPK, Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara sengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013 untuk priode Agustus 2013.

"Menggabungkan tender kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri untuk priode September-Oktober 2013. Dan terakhir menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah priode September-Oktober 2013," sambung Jaksa.

Sedangkan pemberian dari Artha Meris selaku Presiden Direktur Kaltim Parna Industri (KPI), menurut Riyono agar terdakwa menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam penjelasannya, Rudi dikatakan menerima uang-uang tersebut melalui Deviardi yang merupakan seorang pelatih Golf.

Selain itu, uang diterima Rudi dari Widodo diterimanya secara bertahap, yakni 200 ribu dolar Singapura, 200 ribu dolar Amerika, 300 ribu dolar Amerika, 400 ribu dolar Amerika. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Urbaningrum Mangkir Lagi dari Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler