jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengapresiasi tindakan dari Polda Metro Jaya yang menangkap terduga pelaku makar menjelang Aksi 212, Jumat (2/12). Pasalnya, bila hal itu tak dilakukan maka bisa berakibat fatal.
“Sebab kita tahu makar tidak hanya berbahaya dalam konteks politik, namun juga dalam aspek ekonomi maupun sosial budaya. Sehingga siapa pun yang mau mencoba melakukan makar, maka sudah menjadi tugas kepolisian untuk menegakkan aturannya,” ucap Zakir, Rabu (7/12).
BACA JUGA: Innalillahi...Korban Gempa Capai 97 Orang
Menurutnya, TNI juga sudah sangat konsekuen dalam mempertahankan negara meski di dalam deretan tokoh yang diduga merencanakan makar terdapat dua mantan petinggi TNI. Yakni Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha.
“TNI tetap konsekuen terhadap tangung jawabnya dalam mempertahankan negara. Pernyataan Pangdam Jaya (Mayjen Teddy Lhaksmana, red) saya kira sudah menjadi kesimpulan bahwa isu keberatan TNI terkait penangkapan para purnawirawan TNI tidak benar,” tegasnya.
BACA JUGA: BNPT Bahas Terorisme Dengan Kepala Badan Antiteror Denmark
Menurutnya, Indonesia menganut prinsip kesetaraan di depan hukum. “Sehingga tidak ada satu pun yang kebal hukum,” tegasnya.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengacungkan jempolnya atas langkah Polri terutama Polda Metro Jaya yang bertindak antisipatif dengan menangkap tokoh-tokoh yang diduga hendak menunggangi Aksi 212 untuk menduduki parlemen.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Anak Buah di Aceh All Out Bantu Korban Gempa
“Saya masih menaruh apresiasi yang tinggi pada penegak hukum dalam melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional berdasarkan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” ujar Aziz.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, polisi tentunya punya alasan untuk menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka. “Tentu punya petunjuk dan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.
Terkait sikap TNI yang tetap solid meski ada dua purnawirawan yang ikut ditangkap, Aziz punya pendapat sendiri. “TNI dalam fungsi dan tugasnya yang diatur dalam undang-undang kan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Dicecar Soal Anggaran E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi