jpnn.com, BANDUNG - Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan perkembangan surat permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka penyebar berita bohong atau hoaks.
Dia mengatakan hingga kini penyidik Polda Jabar belum memberikan keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar.
BACA JUGA: Usut Kasus Baru Habib Bahar, Polda Jabar Periksa 1 Saksi
"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan," kata Kombes Ibrahim Tompo kepada JPNN Jabar, Sabtu (8/1).
Mantan juru bicara Polda Sulsel itu mengungkapkan hingga saat ini keberadaan Habib Bahar sangat dibutuhkan penyidik untuk diambil keterangannya.
BACA JUGA: Ini Bakal Dilakukan Kuasa Hukum Habib Bahar Jika Surat Penangguhan Penahanan Tak Kunjung Direspons
"Jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menerima surat permohonan penangguhan yang dilayangkan tim kuasa hukum Habib Bahar, Rabu (5/1).
BACA JUGA: Terungkap Substansi Pertanyaan Penyidik kepada Habib Bahar, Ada soal Jenderal Dudung
Surat permohonan penangguhan itu terdiri atas dua rangkap.
Pertama, surat jaminan dari pengaju berinisial A, kedua surat dari tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Habib Bahar Aziz Yanuar mengatakan akan menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan susulan jika penyampaian sebelumnya tak kunjung direspons.
Bahkan, di surat permohonan penahanan susulan juga akan disertakan penjamin yang jumlahnya lebih banyak, yaitu tokoh masyarakat dan ulama se-Jawa Barat. (mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi