Terima Mahar, Partai Pengusung Harus Kembalikan 10 Kali Lipat

Kamis, 18 September 2014 – 13:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Poin kelima dari 10 catatan yang diajukan Partai Demokrat dalam mendukung pilkada langsung, juga sudah terakomodir dalam rumusan RUU pilkada opsi pilkada langsung, yang disusun pemerintah.

Poin kelima catatan Demokrat yang disampaikan Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan hari ini (18/9), adalah larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon untuk partai yang akan mengusungnya.

BACA JUGA: SBY tunjuk Dahlan Iskan jadi Ad Interim Menteri Perindustrian

Nah, catatan itu sudah tertuang dalam pasal 44 RUU pilkada, dalam rumusan hingga 8 September 2014. Jika pasal tersebut tidak berubah hingga pengesahan menjadi UU yang dijadwalkan 25 September 2014, maka secara otomatis catatan poin kelima Demokrat itu bakal tertuang dalam aturan anyar pelaksanaan pilkada langsung.

Aturan di pasal 44 ayat (1) itu bunyinya, partai atau gabungan partai, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun para proses pencalonan.

BACA JUGA: Klop dengan Catatan Demokrat, RUU Pikada Sudah Atur Uji Publik

Di ayat berikutnya diatur mengenai sanksi. Yakni jika terbukti menerima uang dari calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota, partai atau gabungan harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat dari jumlah yang diterima, dan pada pemilihan kepala daerah berikutnya, mereka tak boleh lagi ikut mengajukan calon.

Sanksi lain, berdasar putusan pengadilan, KPU akan mengmumkan ke publik lewat media massa mengenai "aksi kotor" partai pengusung dimaksud. (sam/jpnn)

BACA JUGA: Petinggi Demokrat Ingatkan Jokowi Jangan Terus Gegabah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Eks Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler