jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Kapuk Kalam Raya, Cengkareng, Jakbar.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial PG (20) yang diduga kerap memalak sopir truk di kawasan Kapuk Kamal Raya.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Nilai Pungli di Pelabuhan Bisa Mencapai Miliaran Rupiah
Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo membenarkan penangkapan pelaku pemalakan tersebut.
Ady menambahkan informasi dugaan pungli tersebut diterima Polres Metro Jakbar melalui akun resmi @polres_jakbar di Instagram.
BACA JUGA: Tegas! Oknum Pejabat yang Terbukti Pungli Akan Langsung Dicopot
"Ya benar, kami menerima adanya laporan aksi pungutan liar yang dilaporkan melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar. Kami juga sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi pungutan liar,” kata Ady saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
Aksi dugaan pungli itu sempat viral di sejumlah akun di Instagram.
BACA JUGA: Pelaku Pemalakan Diamankan, Nih Tampangnya
Dalam video berdurasi 37 detik 11 detik, tampak jelas ada beberapa anak muda yang melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Barat telah menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus pungli.
Polres Metro Jakbar dan jajaran tak ingin terjadi aksi pungli di wilayahnya.
"Kami berharap apabila masyarakat menemukan adanya pungutan liar/pemalakan jangan sungkan untuk melaporkan melalui call center 110 ataupun melalui akun media sosial Instagram @polres_jakbar ataupun Twitter @resjakbar," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap pelaku saat sedang beraksi.
"Pelaku kami amankan saat kedapatan melakukan pungutan liar kepada seorang sopir truk berinisial SC warga Banyumas, Jawa Tengah, yang sedang melintas kemudian diberhentikan dan dimintai sejumlah uang," kata Joko.
Korban diberhentikan lalu dimintai uang oleh pelaku. Saat itu pelaku diberi uang Rp 2.000 oleh korban. Namun, sang pelaku menolak. Pelaku meminta uang Rp 20.000.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungli Rp 56.000.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakbar.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy