Terima Rp 1,9 Miliar untuk Hapus Tunggakan Pajak Pengusaha

Selasa, 22 November 2016 – 18:35 WIB
Penyidik KPK memamerkan uang yang disita dalam OTT pejabat Ditjen Pajak. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno sebagai tersangka suap. 

Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. 

BACA JUGA: Usai Bertemu Megawati, Zulkifli Hasan: MPR Penjaga Konstitusi

"Kedua orang yakni RRN Direktur PT EKP, dan HS Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Selasa (22/11). 

Hadir pula dalam konferensi pers ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan La Ode M Syarif.

BACA JUGA: Ini Pesan Bu Mega untuk Zulkifli Hasan

Agus menjelaskan, awalnya KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari Rajesh kepada Handang di Springhill sekitat pukul 20.00.

Saat keluar dari Springhill, sekitar pukul 20.30, penyidik menangkap Handang serta sopir dan ajudannya. 

BACA JUGA: 7 Instansi Jadi Pilot Project Kenaikan Pangkat Otomatis

"Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar," jelas Agus. 

Setelah mengamankan Handang, penyidik menggelandangnya ke kediaman Rajesh di Springhill. Rajesh pun diringkus dan dibawa ke kantor KPK. 

Pada waktu yang kurang lebih bersamaan, penyidik mengamankan tiga staf Rajesh.

Satu di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Kemudian di Pulomas, Jakarta Timur. Serta seorang lagi di Surabaya, Jawa Timur. 

Agus menjelaskan, suap ini berkaitan dengan masalah pajak yang dialami PT EK Prima.

Salah satunya, ujar Agus, untuk membebaskan PT EK Prima dari tagihan pajak Rp 78 miliar. 

Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang.

Kesepakatannya, kata Agus, Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang. 

"Yang Rp 1,9 miliar ini adalah pemberian tahap pertama," kata Agus. 

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. 

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. 

"OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Masalah pajak ini sejak awal menjadi prioritas kami," pungkas Agus. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 8 Jam, Ahok Belum Keluar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler