7 Instansi Jadi Pilot Project Kenaikan Pangkat Otomatis

Selasa, 22 November 2016 – 17:47 WIB
Asman Abnur. Foto: KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Tujuh instansi, baik dari pusat maupun daerah, menjadi pilot project dari sistem kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).

Ketujuh instansi dimaksud terdiri dari lima pemda yakni Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, serta dua Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

BACA JUGA: Sudah 8 Jam, Ahok Belum Keluar

Peresmian layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis berbasis paper less dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Selasa (22/11) ini diharapkan dapat mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang lain untuk menerapkan layanan ini.

“Selanjutnya perlu dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya, baik berupa infrastruktur, SDM, dan peraturan lain terkait dengan layanan kepegawaian terpadu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam sambutannya di acara peresmian layanan

BACA JUGA: Jadi Saksi, Irman Gusman Mengaku Tidak Tahu Bingkisan Berisi Uang

Dikatakannya bahwa layanan kepegawaian tersebut merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan sebagai bagian digitalisasi pelayanan dalam pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing.

Hal ini sejalan dengan berkembangnya penggunaan teknologi informasi di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat, sehingga pemerintah menyikapinya dengan menggunakan teknologi sebagai alat untuk memperlancar dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah.

BACA JUGA: Irman Gusman Klaim Cuma Ingin Bantu Stabilkan Harga Gula di Sumbar

Dengan sistem ini, nantinya setiap ASN pun dapat melakukan mengajukan status kepegawaiannya secara digital. Sebagai contoh, ASN yang memerlukan tanda tangan atasannya dapat memanfaatkan electronic signature.

“Jadi tidak perlu menunggu atasan yang sedang bertugas keluar dan e-signature sudah jelas keabsahan hukumnya dan telah diatur di dalam UU ITE," katanya.

Dengan sistem tersebut, pegawai ASN yang ada di daerah pun tidak perlu lagi mengirimkan berkas fisik ke BKN, melainkan cukup meng-upload kedalam sistem.

Demikian pula dengan seluruh Surat Keputusan Kepegawaian jenis apa pun, baik itu kenaikan pangkat atau pensiun, akan dikirimkan kembali pada ASN yang bersangkutan secara elektronik sehingga dapat diprint out di manapun ASN itu berada.

Ke depan, pihak BKN tidak perlu lagi mengirimkan fisik asli SK kepada instansi atau para ASN tersebut karena sudah tervalidasi keabsahannya secara hukum di bawah UU ITE.

Untuk itu pihaknya bersama BKN dan TASPEN akan terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data agar memberikan kemudahan dalam data kepegawaian ASN di kemudian hari.

"Dalam waktu dekat, data di BKN, TASPEN dan Kementerian PANRB semua online, tidak boleh beda. Ditargetkan tahun depan data tersebut sudah berjalan dan provinsi juga harus sudah berjalan,"  katanya. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes: UU Pertembakauan Tidak Diperlukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler