jpnn.com, MEDAN - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi dituntut 4 tahun penjara jaksa KPK lantaran menerima uang ketok palu dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK Buru Tersangka Korupsi hingga ke Rumah Sop Nadya Binjai
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5).
BACA JUGA: Rekapitulasi KPU Bali: Suara Jokowi - Ma'ruf 2,3 Juta, Prabowo - Sandi Raih 212 Ribu
BACA JUGA: Tujuh Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Segera Disidang
Dalam pertimbangan, jaksa menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima. Menurut jaksa, Restu menerima total Rp702 juta dan John Hugo menerima Rp547,5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, uang yang disebut “uang ketok” itu diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
BACA JUGA: Lagi, Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar keduanya membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK. Restu dituntut membayar Rp 575 juta. Sementara, John Hugo dituntut membayar Rp 260 juta. Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak Jujur, Washington Pane Dituntut 5 Tahun
Sementara itu, anggota DPRD Sumatera Utara Washington Pane dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Washington juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai Washington tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap tidak jujur mengenai jumlah penerimaan uang. Menurut jaksa, Washington menerima Rp 597,5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
BACA JUGA: Sejumlah Petahana Diperkirakan Tergusur, Kursi Legislatif Didominasi Wajah Baru
Jaksa menyebutkan, uang yang disebut “uang ketok” itu diduga diberikan agar dia memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar dia mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Washington membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK. Washington dituntut membayar Rp 572,5 juta. Washington dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kps/bbs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Restu dan John Hugo
Redaktur & Reporter : Budi