Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui

Senin, 05 Desember 2016 – 16:14 WIB
Mantan Direktur Keuangan dan Wakil Presiden Direktur PT Berdikari Siti Marwa. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan dan Wakil Presiden Direktur PT Berdikari Siti Marwa.

 

Majelis juga memberikan vonis denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Siti.

BACA JUGA: Nih, 9 Pelanggaran Aksi Demo 412 Menurut Penggagas CFD

Menurut majelis, Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea.

BACA JUGA: Pak Presiden, Sudah Saatnya Negara Menyiapkan Asuransi Khusus buat Polri

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya kepada PT Berdikari.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan Siti di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).

BACA JUGA: Kader Golkar Ribut Usai Aksi 412, Setya Novanto Cuma Bilang...

Perbuatan Siti dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Vonis Siti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Siti enam tahun penjara denda Rp 500 juta.

Adapun hal memberatkan, Siti tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan meringankan, Siti mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan selama persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit.

Majelis juga menolak permohonan Siti menjadi justice collaborator.

Menurut majelis,  untuk menjadi JC terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah berikan bukti signifikan.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti aktif melakukan negosiasi fee atau cash back," kata hakim.

Menurut majelis, Siti menerima suap atau janji berupa uang Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta.

Antara lain dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.

Selain itu, juga karyawan PT Bintang Saptari, Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa.

Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti.

Uang diberikan karena Siti telah menunjuk perusahaan itu menjadi mitra PT Berdikari untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010-2012.

Siti dan jaksa pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah, KPK Cecar Anak Buah SBY soal Aliran Duit e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler