jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai mendengarkan pembacaan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pria yang didakwa menerima suap senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario Cornelio ini justru memilih mengungkapkan isi hatinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (10/10).
Djodi dalam hal ini meminta maaf pada Ketua MA Hatta Ali, atas perbuatannya tersebut. "Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyesal sebagai seorang PNS di lingkungan MA, harusnya saya memberi contoh yang baik. Saya mohon maaf pada Ketua MA Pak Hatta Ali atas peristiwa hukum ini," tutur Djodi.
BACA JUGA: Pembunuh Holly Sudah Siapkan Peti
Pria lulusan S2 tersebut juga meminta maaf pada hakim-hakim di MA, serta jajaran pimpinan di lembaga peradilan itu. Termasuk Sekretaris MA, Nurhadi. Selain itu, pria asal Manado itu juga meminta maaf pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya itu.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena kekhilafan saya. Saya mengucapkan terimakasih pada KPK mulai dari pimpinan KPK dan JPU. Saya sadar ini yang saya lakukan salah," ungkapnya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Sudah Menunggu Holly di Kamar
Djodi berharap mendapat hukuman selayaknya atas perbuatannya itu. Ia meminta hukumann ringan karena masih menanggung beban hidup keluarganya.
Pengakuan Djodi ini secara tidak langsung menjawab pernyataan MA yang selama ini membantah bahwa pria itu adalah pegawai negeri sipil di lembaga tersebut. Salah satu yang menampik keberadaan Djodi adalah Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Hakim tersebut juga mengaku tidak mengenal Djodi yang menjadi staf Fasilitas pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA RI. Status Djodi ini juga terdaftar di dalam Petikan Surat Keputusan Panitera/Sekjen MA bernomor UP.IV/300/PSJ/SK/1987, tertanggal 22 Juli 1987.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Kader Muda Demokrat Sanjung Dino Patti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidik Korupsi di UI, KPK Cegah Dosen dan Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi