Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan

Minggu, 18 Juni 2017 – 04:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Setelah DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, KPK membongkar indikasi bagi-bagi “THR” di DPRD Kota Mojokerto melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6) sampai Sabtu (17/6) itu.

Sebanyak 6 orang diamankan dari OTT tersebut. Diantaranya, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto (WF). Ada uang Rp 470 juta yang diamankan dalam OTT itu.

BACA JUGA: PAN Ogah Berprasangka Meski Kadernya Ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT diawali dengan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN pada Jumat (16/6) malam pukul 23.30.

Di situ tim KPK mengamankan 3 orang. Yakni, Purnomo, Umar dan salah seorang perantara berinisial H. Di saat hampir bersamaan, tim KPK lain menangkap Wiwiet di sebuah jalan protokol di Mojokerto.

BACA JUGA: Mas Bas Pastikan PDIP Pecat Kader Tangkapan KPK

Setelah mengamankan ke 4 orang itu, tim KPK kemudian menangkap Abdullah Fanani pada Sabtu (17/6) dini hari pukul 00.30.

Selang 30 menit kemudian, satgas mengamankan seorang perantara berinisial T di kediamannya di Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Motif Suap untuk DPRD Mojokerto

Semua pihak yang ditangkap langsung digiring ke Polda Jatim di Surabaya sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta siang kemarin.

Uang Rp 470 juta yang diamankan KPK berasal dari 3 orang berbeda. Perinciannya, Rp 140 juta ditemukan di mobil pribadi Wiwiet, Rp 300 juta dari tangan perantara H dan Rp 30 juta diamankan dari perantara T.

”Dari hasil pemeriksaan sementara, Rp 300 juta untuk pembayaran komitmen Rp 500 juta untuk pengalihan anggaran di Dinas PUPR,” jelas Basaria di gedung KPK, kemarin (17/6).

Terkait dengan komitmen fee Rp 500 juta, Basaria menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan kepala dinas tersebut.

Suap itu diberikan agar legislatif menyetujui perubahan plot anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan di Dinas PUPR Kota Mojokerto untuk tahun anggaran 2017. Nilainya Rp 13 miliar.

Bagian dari pembayaran tahap pertama komitmen fee itu sebelumnya sudah terealisasi pada 10 Juni lalu.

Yakni, sebesar Rp 150 juta. Nah, uang Rp 300 juta yang diamankan dari OTT kemarin merupakan pembayaran tahap kedua dari pembayaran komitmen fee Rp 500 juta yang belum diterima para pimpinan dewan. ”PENS ini tidak bisa (diubah) karena dana dari pusat,” jelasnya.

Sementara uang Rp 170 juta merupakan bagian dari duit setoran triwulanan Kadis PUPR untuk pimpinan dewan. Praktik itu hampir sama dengan yang diungkap KPK di DPRD Jatim.

Modusnya, Kadis menyetor uang secara rutin untuk “menutup” fungsi pengawasan tugas dan penggunaan anggaran dinas yang memang melekat di DPRD.

Sampai tadi malam, 4 tersangka dan 2 orang perantara yang berstatus saksi diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.

Sementara untuk mengamankan barang bukti, KPK menyegel sejumlah ruangan di DPRD Kota Mojokerto dan kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto. ”Barang bukti semuanya disegel dan sebagian dibawa ke Jakarta,” imbuh Basaria.

KPK menjerat 3 pimpinan dewan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan kadis PUPR disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, pihaknya akan memonitor daerah lain yang terindikasi masih melegalkan pemberian setoran ke para dewan. Saat ini, masih ada tim KPK di Jatim.

Mereka tidak tertutup kemungkinan bakal kembali membongkar praktik kotor serupa di daerah lain di Jatim. ”Tidak ada jaminan bahwa yang seperti ini tidak terjadi di daerah lain,” ungkapnya. (tyo/lum)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjaring OTT KPK, Ketua DPRD Mojokerto Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler