jpnn.com - SURABAYA - Pada sidang disiplin di Mapolda Jatim kemarin, penuntut juga mencecar Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi karena tercatat menerima setoran Rp 500 ribu setiap bulan dari Kades Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Hariyono dari hasil pungutan tambang pasir ilegal. Diketahui, kasus ini berujung pembunuhan Salim Kancil.
Tuduhan tersebut langsung dibantah Samsul. Meski begitu, dia mengakui telah menerima uang Rp 50 ribu sebanyak dua kali dan Rp 100 ribu. Pertama, uang diberikan ketika Samsul mendatangi rumah Hariyono. "Waktu itu saya memperkenalkan diri bahwa saya Kanitreskrim baru," ujarnya.
BACA JUGA: Soal Setoran Rp 1 Juta per Bulan dari Kades Selok Awar-awar, Ini Jawaban Mantan Kapolsek
Kedua, uang Rp 50 ribu diberikan ketika Samsul mendatangi Kantor Desa Selok Awar-Awar untuk berkenalan dengan staf kantor desa tersebut. Terakhir, Rp 100 ribu diberikan Hariyono di Musala Balai Desa Selok Awar-Awar.
Samsul berdalih mendatangi balai desa itu untuk mengantarkan surat panggilan terhadap salah seorang warga desa tersebut. Setelah menerima surat panggilan, Hariyono memberikan uang Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Janda Kembang Santap Mie Instan tapi Dicampur Racun Rumput
Penuntut menanyakan alasan dia tidak bertanya soal peruntukan uang tersebut atau menolak pemberian. "Saya sempat menolak. Tapi, uangnya tetap dimasukkan ke kantong. Katanya untuk membeli bensin," jelasnya. (eko/c7/nw)
BACA JUGA: Mahasiswi Berduaan dengan Cowoknya di Kamar Kos, Ditemukan Kondom
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Kementerian Desa Pilih Gelar Pameran Nasional di Cianjur
Redaktur : Tim Redaksi