Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang

Rabu, 10 Juli 2019 – 09:29 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Ibu rumah tangga bernama Fitri (44) nekat menjadi pengedar sabu-sabu dengan alasan terimpit kebutuhan ekonomi.

Keputusannya terjun ke lembah hitam membuat Fitri harus merasakan dinginnya lantai penjara.

BACA JUGA: Polisi Amankan 72 Kg Sabu-Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Malaysia

Dia ditangkap tim Reskoba Polsek Teluk Bayur di Jalan Kalibasau, Kecamatan Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur, Senin (8/7).

BACA JUGA: Baru Pacaran Sudah Berani Ajak Mandi Bareng

BACA JUGA: Mengintip Progres Pembangunan Tol Pertama di Kalimantan

Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Teluk Bayur Iptu Amin Maulani menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Fitri yang mencurigakan.

“Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,81 gram,” tuturnya kepada Berau Post, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Impor Turun 36,93 Persen

Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, timbangan digital, dan sebuah handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru saja memulai bisnis haram tersebut untuk kebutuhan belanja sehari-hari,” bebernya.

Fitri dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami tidak akan biarkan sabu-sabu merajalela di Bumi Batiwakkal,” tuturnya. (*/yat/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Adib Kurnianto Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler