Polisi Amankan 72 Kg Sabu-Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Malaysia

Selasa, 09 Juli 2019 – 23:57 WIB
Jaringan narkoba diamankan aparat kepolisian. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Medan. Sebanyak 72 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi kali ini. Beberapa orang tersangka juga diringkus.

Dalam operasi ini, sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalur Lintas Sumatera. Mobil pembawa 50 kilogram sabu itu diketahui menyelundupkan narkotika melalui jalur Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta.

BACA JUGA: Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

“Mereka masuk lewat Lintas Sumatera, Mobil Xenia plat BK artinya dari Medan, menuju sana. Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan tersebut,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Kombes Pol Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Pasutri Modifikasi Mobil untuk Edarkan Tujuh Kilogram Sabu-Sabu

BACA JUGA: Apri Suryono Simpan Sabu-Sabu di Sandal Jepit

Pengungkapan jaringan ini bermula dari lolosnya sebuah kendaraan pembawa narkoba saat melintas di kawasan Bengkalis, Riau pada 18 Juni 2019. Petugas kemudian melakukan pendalaman kasus. Hingga mendapat informasi ada barang bukti sabu yang dibuang dari mobil tersebut ke selokan.

Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut ditemukan berada di dalam hutan. Setelah sempat lolos, sehari kemudian tepatnya pada 19 Juni 2019, satu tersangka berinisial JO diciduk dari dalam hutan.

BACA JUGA: Suami Istri Terjerat Narkoba, Anak Titip ke Tetangga

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan berlanjut dengan ditangkapnya RO. Pada  21 Juni 2019, aparat kembali menangkap tersangka AW di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru, Riau. Dia mengaku akan membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta dengan dibantu KTR dan DN.

BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia

Pengejaran polisi berlanjut kepada KTR dan DN. Keduanya kemudian berhasil diamankan di dalam sebuah bus yang berada di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu, Riau. Setelah dikembangkan hingga ke Jakarta, satu tersangka lain, WW turur diciduk.

“Ini yang pertama, 22 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis, Riau. Ada enam tersangka yang kami tangkap berkelanjutan,” kata Krisno.

Dari sana, polisi kembali mendapat informasi adanya jaringan narkoba Malaysia-Dumai-Medan yang sedang beraksi di sekitaran Pelabuhan Dumai. Setelah diintai, pada 28 Juni 2019 petugas melakukan penghadangan sebuah mobil di Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Dumai, Riau.

BACA JUGA: Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

Saat diberhentikan, kendaraan berusaha kabur. Hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Setelah beberapa saat mobil berhasil dihentikan, saat diperiksa tersangka AK kedapatan membawa 50 kilogram sabu yang dipecah dalam tiga buah tas.

“Mobil yang kami kejar sempat terbalik dan meledak. Beruntung yang bersangkutan (tersangka) hidup,” pungkas Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berhasil diamankan bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Sabu-Sabu Rumahan Digerebek Polres Jakarta Barat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler