Terindikasi Positif Narkoba, Pilot AirAsia Dilarang Terbang

Kamis, 01 Januari 2015 – 15:48 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid menyatakan pihaknya saat ini telah melarang seorang pilot dari maskapai AirAsia untuk mengudara.

Larangan terbang itu diberikan lantaran pilot berinisial FI diduga terindikasi menggunakan narkoba jenis morphin. Pemeriksaan dilakukan sesaat setelah FI mendarat pukul 08.50 WIT di Bali.

BACA JUGA: Kapal Malaysia Temukan Serpihan Pesawat AirAsia QZ8501

"Semula yang bersangkutan akan kembali terbang ke Jakarta pada pukul 09.20 dengan penerbangan  QZ7511. Namun atas temuan tersebut, untuk saat ini pilot FI dilarang terbang," ujar Hadi saat dihubungi JPNN, Kamis (1/1).

Saat ini lanjut Hadi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Balai Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, di Bandara Ngurah Rai.

BACA JUGA: Putri Pilot AirAsia QZ8501: Papa ini thn baru loh, papa gak plg?

Untuk selanjutnya, FI akan diboyong ke Jakarta besok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "FI akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub di Jakarta besok," tandasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Ombak Ganas, Evakuasi Tiga Jenazah Gagal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal BPPT Baruna Jaya I Dekati Sinyal Pesawat AirAsia QZ8501


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler