JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun langsung mengklarifikasi pelanggaran etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat menyelenggaran Pemilukada ButonSelain meminta keterangan dari KPU Buton, Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada KPU Sultra.
Hal itu dibenarkan anggota Bawaslu, Wirdyaningsih ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (24/10)
BACA JUGA: DPR Prioritaskan 17 Usulan DOB
Menurutnya, klarifikasi itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima BawasluBACA JUGA: Capres Gagal Diminta Tiru Langkah Megawati
KPU Buton diadukan ke Bawaslu telah melakukan pelanggaran karena menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton
Dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No
BACA JUGA: PDIP Usulkan Bentuk Pansus PT Freeport
91-92/PHPU.D-IX/2011, MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calonSelanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.Apakah klarifikasi ke KPU Buton itu sudah bisa disimpulkan Bawaslu? Wirdyaningsih enggan berkomentarIa juga tidak mau mengungkapkan subtansi dari klarifikasi yang dilakukan ke anggota KPU Buton."Kami masih harus melakukan beberapa klarifikasi dengan beberapa pihakSaya belum bisa menyimpulkan apapun" ucapnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Otsus Papua, Rawan Dikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi