Terjadi Gelombang PHK tapi TKA seperti Diberi Karpet Merah

Selasa, 02 Januari 2018 – 14:27 WIB
Said Iqbal (tengah). Foto: dok.Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, tahun 2017 pemerintah masih gagal mewujudkan janji untuk menyejahterakan kaum buruh.

Said Iqbal menyebut bahwa Indikator utama kegagalan ini adalah turunnya daya beli akibat kebijakan upah murah melalui PP 78 tahun 2015.

BACA JUGA: Gerindra: Elektabilitas Prabowo Akan Naik Secara Alamiah

Iqbal menuturkan, PP 78 tahun 2015 merupakan bagian dari paket ekonomi Jokowi - JK yang memanjakan para investor.

”Kenyataannya, sepanjang 2015 Pemerintah lebih memilih menggenjot pembangunan infrastruktur ketimbang mensejahterakan kaum buruh,” kata Iqbal pada Jawa Pos.

BACA JUGA: Ahok Kasar Namun Jujur, Anies-Sandi Santun Tapi Pembohong

Selain itu, sepanjang tahun 2017 telah terjadi PHK dimana-mana. Data KSPI menyebutkan, hingga pertengahan tahun 2017 sudah lebih dari 50 ribu orang pekerja di PHK.

PHK terjadi utamanya di industri ritel. Seperti yang terjadi pada pekerja di 7-Eleven.

BACA JUGA: Dua Kementerian Ini Didesak Segera Audit TKA di Hotel Alexis

KSPI juga memprediksi PHK akan terjadi Hypermart, Ramayana, Hero, Giant, Tiptop, dan beberapa industri yang lainnya dengan cara menutup beberapa gerai di satu daerah tapi dipindahkan ke daerah lain hanya dibentuk satu gerai.

Selain itu, industri pertambangan dan perminyakan serta farmasi juga melaporkan adanya PHK besar-besaran. Kasus yang mencuat adalah PHK yang terjadi di PT Freeport Indonesia dan PT Smelting.

Sebelumnya, PHK gelombang pertama, kata Iqbal terjadi pada akhir tahun 2015. Ini menimpa buruh sektor tekstil dan garmen. ”Ada puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan,”sebut Iqbal.

Gelombang kedua terjadi pada kurun waktu Januari hingga April 2016. Kali ini giliran industri elektroinik dan otomotif.

Di industri elektronik, PHK terjadi di PT Tosiha, PT Panasonic, PT Philips, PT Shamoin, PT DMC dan PT. Ohsung.

Pengurangan kayawan di industri otomotif terjadi pada industri sepeda motor dan roda empat serta turunannya, seperti PT. Yamaha, PT Astra Honda Motor, PT Hino, PT AWP, PT Aishin, PT Mushashi, dan PT Sunstar.

PHK gelombang satu hingga tiga, penyebabnya adalah daya beli yang menurun akibat upah murah melalui penerapan PP 78/2015.

Menurut Iqbal sudah sangat jelas, bahwa kebijakan ekonomi tidak bisa mengangkat daya beli, tetapi hanya membuka ruang kemudahan untuk berinvestasi. Tidak diiringi dengan kebijakan peningkatan daya beli.

”Maka yang terjadi adalah penurunan konsumsi, itulah yang menyebankan terjadinya PHK besar-besaran pada sektor ritel,” jelas Said Iqbal.

Selain itu, kata Iqbal tenaga kerja asing (TKA) unskilled masih merajalela. Disaat daya beli turun, gelombang PHK terjadi dimana-mana, TKA seperti diberi karpet merah untuk bekerja di negeri ini.

Akibatnya para pekerja Indonesia seperti tersisihkan. ”Lapangan pekerjaan yang semestinya bisa menyerap tenaga kerja, tidak tercipta,” ujar anggota Gverning Body International Labour Organization ini.

Sementara itu, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih optimistis dengan capaian ketenagakerjaan pada tahun 2017.

Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto mengatkan bahwa angkapengangguran terus menurun drastis. Dari 5,61 persen dari penduduk indonesia pada tahun 2016, menjadi 5,5 persen pada tahun 2017.

Dalam hal penyediaan tenaga kerja pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya. Hery menyebut, dari target penyediaan 2 juta lapangan kerja, pemerintah telah berhasil menempatkan 2.632.676 orang Tenaga Kerja.

"Penempatan TKI sektor formal yang ditargetkan 131.666 terealisasi sebanyak 110.924 orang ," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah mewujudkan kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas, penempatan kerja penyandang disabilitas pada tahun 2017 mencapai angka 2.255 di 262 perusahaan.

"Di samping itu, 2.000 orang tenaga kerja penyandang disabilitas lainnya memilih jalur wirausaha mandiri," paparnya.

Capaian lain pemerintah yang tidak bisa dikesampingkan, kata Hery, juga dalam hal penurunan jumlah kasus pertikaian Hubungan Industrial, peningkatan jumlah asuransi ketenagakerjaan, serta pembaruan sistem pengawasan ketenagakerjaan.(tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kali Ini Buruh Puji Gubernur dan Wagub DKI


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler