jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga di rumah sakit kembali terjadi.
Kali ini, peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
BACA JUGA: Belasan Warga Datang ke Kantor Polisi Mengaku Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Polres Tanjungpinang, Kepri, pun bergerak melakukan penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Rio Reza Panindra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/6) di RSUD Kota Tanjungpinang.
BACA JUGA: Heboh Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Mataram, Kapolres Sampai Turun Tangan
Dia mengatakan saat ini polisi tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas Covid-19 di daerah tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah pasien positif Covid-19.
"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata Rio di Tanjungpinang, Rabu (7/7).
Menurut Rio, pelaku dalam kasus ini dapat dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Dia mengatakan bahwa penanganan kasus ini sebagai bentuk warning (peringatan) bahwa bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 akan ditindak tegas.
"Kami imbau warga tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama," pungkas Rio. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy