jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang sempat mangkrak.
Pria yang pernah mengajar di PTIK/STIK itu pun menyinggung adanya indikasi terjadi obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
BACA JUGA: Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bisa Dipidana
Sebab, kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sudah terjadi akhir 2022 lalu.
Kasus itu baru mendapat atensi Polda Sumut setelah viral di media sosial baru-baru ini.
BACA JUGA: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendapat Sanksi Berat dari Irjen Panca
"Berbulan-bulan laporan mangkrak. Apakah ada tanda-tanda upaya obstruction of justice? Ini PR bagi Propam Polri," ujar Reza kepada JPNN.com, Rabu (26/4).
Menurut Reza, kalau ada obstruction of justice di kasus penganiayaan tersebut, maka polisi bisa saja digugat untuk bayar police misconduct compensation kepada korban.
BACA JUGA: Sebegini Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Gayanya Mirip Mario Dandy
"Namun, sepertinya belum ada preseden gugatan semacam itu di sini. Di Barat sudah biasa. Sekaligus, ini mekanisme kontrol terhadap kerja polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Reza juga mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dipidana setelah anaknya, Aditya Hasibuan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral di Medan, Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin sendiri sudah dicopot dari jabatan kepala bagian binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut oleh Kapolda Irjen Panca Simanjuntak.
"Bisa dikenai ancaman pidana; tidak melapor ketika ada orang yang diketahui punya niat jahat, membiarkan orang dalam kesengsaraan, dan tidak menolong orang yang tengah berada dalam kondisi maut," ujar Reza.(fat/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam