jpnn.com, CIANJUR - 11 orang pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring operasi di sejumlah wilayah di Cianjur, Jawa Barat, dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Cianjur Heru Haerul Hakim mengatakan, sesuai dengan program kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran rutin melaksanakan penertiban atau razia penyakit masyarakat.
BACA JUGA: TKW Asal Cianjur yang Meninggal di Jordania Telah Dimakamkan
"Kegiatan rutin tersebut untuk melakukan penegakan Perda 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran di Cianjur. Razia yang digelar menjelang tengah malam hingga dini hari itu, kami menjaring 12 orang PSK dari sejumlah tempat," katanya, Minggu (1/9).
BACA JUGA: Pengakuan PSK Belia, Batasi Sehari 2 Pria, Berapa Penghasilannya?
BACA JUGA: Delapan Rumah Gosong saat Pemiliknya Sedang Salat Jumat
Belasan PSK tersebut diamankan dari sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Sukaluyu, Karangtengah, Cibeber dan Cugenang saat tengah menunggu pelanggan, sebagian besar sudah dua kali terjaring.
"Kebanyakan dari sejumlah wanita yang terjaring itu sebelumnnya sudah terjaring lebih dari satu kali dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari mereka dipastikan sebagai PSK," katanya.
BACA JUGA: Gagal Panen, Kerugian Pertanian di Cianjur Mencapai Rp 69,87 Miliar
Sesuai dengan Perda yang berlaku saat ini, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap PSK tersebut, agar tidak lagi bekerja sebagai penjaja seks di Cianjur.
"PSK itu akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi, satu orang di antaranya hanya mendapatkan teguran. Kedepannya kami akan mengutamakan pencegahan dan tidak melakukan penindakan dengan cara berkoordinasi dengan dinas serta instansi terkait," katanya. (ahmad fikri/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka: Ipda Erwin Yudha Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti