Terjaring OTT Polda Riau, Sekcam jadi Tersangka Pungli Pengurusan Tanah

Selasa, 16 Maret 2021 – 05:30 WIB
Polda Riau memperlihatkan tersangka oknum Sekcam Bina Widya dan barang bukti di Kota Pekanbaru, Senin (15-3-2021). ANTARA/F.B. Anggoro

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum sekretaris camat (sekcam) berinisial HS atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) pungli terkait dengan pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru.

Penangkapan berlangsung di Kantor Camat Bina Widya pada hari Senin pukul 14.30 WIB. Polda Riau pun menetapkan oknum sekretaris camat berinisial HS itu sebagai tersangka pungli pengurusan surat tanah.

BACA JUGA: Lihat Nih, Gepokan Duit yang Disita dari Kasus Korupsi Edhy Prabowo

"Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan 'pengurusan tanah'," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Senin (15/3).

Irjen Agung Setya menjelaskan bahwa pelaku HS diduga melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu menjabat sebagai Lurah Sidomulyo.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Hampir Rp 1 Miliar Ini Ditangkap di Riau

Berdasar dengan keterangan saksi dari staf kelurahan, kata Agung, mereka membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh HS dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah.

Pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021.

BACA JUGA: Irjen Agung Setya Pastikan Tak Ada Ruang untuk Bandar Narkoba di Riau

Dalam kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB, dan SKPT.

Saat HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat, kata dia, yang bersangkutan tidak mau menandatangani SKGR apabila uang yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan jumlah yang dia inginkan.

"Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenai biaya, tidak dibebankan PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red.) karena tidak ada aturan terkait dengan pengurusan tanah di tingkat kelurahan," ujar mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu.

Agung mengatakan perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Perkara pungli surat tanah tersebut, kata Kapolda, terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut.

Pada Desember 2020, saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh HS.

Sebulan kemudian, Januari 2021, korban memberikan Rp 500 ribu, namun ditolak oleh HS.

Pelaku lantas meminta korban menyiapkan dana Rp 3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditandatangani pelaku selaku lurah.

"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum. Kami memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," kata Irjen Agung Setya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler