Terjaring Razia Masker, 8 Orang Dihukum Bersihkan Sampah

Jumat, 25 September 2020 – 09:09 WIB
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, petugas gabungan menjaring delapan orang yang tidak mengenakan masker.

BACA JUGA: Tak Pakai Masker di Kampung Melayu, Siap-siap Dapat Sanksi Ini

Camat Jagakarsa Alamsah mengatakan, delapan orang itu terjaring dalam operasi Tibmask di Gang 100 di perbatasan Kelurahan Tanjung Barat dan Kelurahan Lenteng Agung.

"Semua pelanggar itu dikenakan sanksi sosial, yaitu membersihkan sampah di kawasan tersebut," kata Alamsah dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).

Operasi Tibmask di Gang 100 itu melibatkan 70 petugas dari berbagai instansi.

Alamsah menjelaskan, operasi Tibmask itu dalam rangka pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. 

"Dengan dilakukan penertiban dapat memberikan kesadaran para masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tandasnya.(mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Anies Baswedan: Tanpa PSBB Ketat, Kasus Aktif Covid-19 Akan Capai 20.000


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler