jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Tim gabungan Polres Lubuklinggau kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat (21/10/2022) malam hingga Sabtu 22 Oktober 2022 dini hari.
Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak dua pasangan (empat orang) bukan suami istri setelah memeriksa sejumlah hotel melati, indekos dan wisma di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Razia Mendadak di Sel Rutan Samarinda Sempat Tegang, Petugas Sita HP hingga Benda Tajam
Setidaknya ada empat lokasi yang dirazia petugas. Yakni Rumah Indekos Bukit Sulap, di Kelurhan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Wisma Pelangi di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Kemudian Rumah Indekos Zahra, di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Dan Rumah Indekos Majapahit, di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA: Longsor Timbun Satu Rumah di Sukabumi, Anak Tewas, Ayah Patah Kaki
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan selain mendapati pasangan bukan suami istri, juga menemukan dua kendaraan bermotor tampa dokumen.
"Namun, tidak ditemukan tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, maupun anggota Polri nakal," kata AKP Robi Sugara, Sabtu (22/10/2022).
BACA JUGA: Seusai Menghabisi Nyawa Istri, IS Bonyok Diamuk Warga
AKP Robi menjelaskan giat tersebut dilaksanakan guna terciptanya kondisi kamtibmas yang aman kondusif.
Kemudian mencegah tindak kejahatan apapun, baik itu 3C (curat, curas, curanmor), penyalahgunaan narkoba, maupun senjata tajam dan senjata api ilegal.
"Kami berikan imbauan dan arahan dan mengingatkan penghuni maupun pengelola indekos atau wisma, agar mematuhi peraturan yang ada," katanya.
Giat tersebut, sekaligus sosialisasi dan menyebar luaskan, Call Center Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau (0821-8200-6838).
"Sejumlah sticker call center dan himbauan dipasang di lokasi sasaran giat," pungkasnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean