jpnn.com, DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walik Kota Dumai Ke Luar Negeri untuk bepergian ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Hal itu berkenaan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN 2017 dan 2018.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi (Kemenkumham). Tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Zulkifli AS,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Sabtu (4/5).
Adapun terkait tenggat waktu berlakunya pencegahan bepergian Wali Kota Dumai ke luar negeri terhitung sejak kemarin (Jumat, 3/5) hingga beberapa bulan ke depan.
BACA JUGA: KPK Mulai Sentuh Bupati Kampar dan Wako Dumai
“Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019,” ujar Febri.
Dalam perkara ini, Zulkifli AS diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan 2018.
BACA JUGA: Zulkifli Bertanya ke Pak Jokowi: Apa Ini Tidak Bisa?
Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas berupa kamar hotel di Jakarta dalam kasus ini. Zulkifli diduga terlibat dalam dua perkara, karena itu dia disangkakan pasal berlapis.
Akibat ulahnya, dia disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmol)
Redaktur & Reporter : Budi