jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus pada Jumat (3/5).
"KPK menetapkan ZAS, wali kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka dua perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Empat Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Segera Disidang
Kasus pertama, Zulkifli disangka menyuap pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP) sebesar Rp 550 juta untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN tahun 2018.
"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta, berhubungan dengan jabatan tersangkadan berlawanan dengan kewajibannya," ucap Laode.
BACA JUGA: KPK Garap Tiga Pejabat PLN sebagai Saksi Sofyan Basir
Kasus ini berawal dari OTT terhadap Yaya pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta. Dalam kasus ini penyidik juga menangkap tangan tersangka AMS (Amin Santono) yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai penerima suap.
Dalam perkara pertama, Zulkifli AS disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Di kasus kedua, dia dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fat)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Suap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam