jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menjatuhkan vonis hukuman enam tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kepada Gazali Rahman yang terjerat kasus mobil goyang.
Dalam sidang di PN Kandangan, Selasa (19/9) siang, mantan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) itu dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan asusila terhadap I (17).
BACA JUGA: Remaja 16 Tahun 5 Kali Begituan, Salah Satunya di Jamban
Sidang dipimpin Syamsuni dan dua anggota hakimnya, Bukti Firmansyah serta Muhammad Deny Firdaus.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Mobil Goyang Politikus PKS
JPU menuntut Gazali dihukum penjara sepuluh tahun dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, Gazali dan I digerebek warga saat melakukan perbuatan asusila di mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) silam.
BACA JUGA: Pembunuhan Mengerikan, Afif Tewas Mengenaskan
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya digiring ke Polres HSS.
Namun, kedua belah pihak sempat berdamai.
Meski begitu, Polres HSS terus memproses kasus itu.
Pasalnya, kasus itu pidana murni, bukan delik aduan. (shn/ema)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alat Rekam Banyak Yang Rusak, Gimana E-KTP Mau Kelar?
Redaktur & Reporter : Ragil