Terjerat Utang, Ratna Ngaku Uang Rp 200 Juta Digasak Jambret

Minggu, 03 September 2017 – 14:46 WIB
Ilustrasi jambret

jpnn.com, TABALONG - Eka Ratna (32) harus berurusan dengan hukum lantaran melaporkan kasus palsu kepada pihak yang berwajib.

Perisitiwa itu bermula saat Ratna melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) ke Mapolsek Patangkep Tutui, Rabu (30/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Penyetrum Ikan Ditembak Polisi Sampai Mati, Ini Kata Kapolda

Saat itu, Warga Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut mengaku mengaku menjadi korban penjambretan.

Dia juga mengaku kehilangan uang Rp 200 juta karena dijambret di Desa Bentot.

BACA JUGA: Iwan Cs Bobol Mesin ATM dengan Tusuk Gigi, Begini Caranya

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Namun, saat cek ke TKP, luka korban, dan ranmor ada kejanggalan,” kata Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Suhadak, Sabtu (2/9).

Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pihaknya menyimpulkna bahwa kasus itu hanya rekayasa.

BACA JUGA: Festival Pasar Terapung Kalimantan Selatan Hipnotis Turis Thailand

Dia menambahkan, Ratna membuat laporan untuk lepas dari beban utang terhadap seseorang di kampung halamannya sebesar Rp 200 Juta.

Di sisi lain, Ratna dijerat Pasal 242 ayat (1) Sub Pasal 220 KUHPidana atas keterangam tidak benar alias kebohongan. (log/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bercak Dikira Bekas Saus Tomat, Ternyata Darah Bayi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler