Terkait Dana Haji, Politisi Hanura Digarap KPK

Jumat, 25 Juli 2014 – 12:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Hanura, Erik Satrya Wardhana, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jumat (25/7).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

BACA JUGA: Presiden Lantik Gatot Nurmantyo jadi KSAD

Selain Erik, ujar Priharsa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah staf tata usaha Menteri Agama Setyorini, staf pengawal wakil menag Farid Wadjad, dan pihak swasta bernama Wardatun N. Soenjono.

Sebelumnya, politisi PPP, Irgan Chairul Mahfiz mengaku ada anggota DPR yang ikut dalam rombongan di luar kader PPP. Salah satunya adalah Erik.

BACA JUGA: Pos Indonesia Berangkatkan Ribuan Pelanggan Untuk Mudik Gratis

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Bupati Karawang, KPK Periksa Pegawai PT TK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Pembuktian Janji Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler