Terkait Denny, Bareskrim Bakal Geledah Dua Perusahaan Swasta

Rabu, 01 April 2015 – 17:16 WIB
Denny Indrayana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Bareskrim Mabes Polri berencana menggeledah kantor dua perusahaan swasta terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi program payment gateway. Perusahaan itu adalah PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.

Penggeledahan rencananya dilakukan setelah selesai menggeledah bekas kantor mantan Wamenkumham Denny Indrayana di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta. "Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham, Ferdinan Siagian, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Relawan Jokowi yang Belum Dapat Kue Diminta Bersabar

‎Adapun penggeladahan di Ditjen Imigrasi ini dilakukan di lantai 5, tempat ruang kerja Denny saat masih jadi Wamenkumham berada. Penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang itu sudah menggeledah sejak pukul 10.0 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.

Sebagai informasi, PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang mengerjakan program payment gateway pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. ‎Diduga kuat, 2 perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.

BACA JUGA: Ketua KY Minta Diperiksa di Kantornya

PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. ‎Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sedangkan PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60% saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia. (dil/jpnn)

BACA JUGA: PTUN Tak Berpihak ke Menkumham, Yusril: ARB Masih Pimpin Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Geledah Bekas Ruang Kerja Denny Indrayana di Kemenkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler